Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutarbalik, menyogok) atau rasuah adalah tindakan pejabat publik, baik politisi maupun pegawai negeri, serta pihak lain yang terlibat dalam tindakan itu yang secara tidak wajar dan tidak legal menyalahgunakan kepercayaan publik yang dikuasakan kepada mereka untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Dari sudut pandang Umum, tindak pidana korupsi secara garis besar memenuhi unsur-unsur sebagai berikut:
- Tidak takut pada Tuhan dan tidak menganggap adanya Tuhan
- Kenikmatan hanya didunia dengan sering menganiaya RAKYAT DAN MEMPERBUDAKNYA
- Menganggap Rakyat adalah BABU yg harus setor uang dan memenuhi kebutuhanya
- Karna sudah membuat hukum dan melangarnya
- Penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana,
- memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi, dan
- merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
- memberi atau menerima hadiah atau janji (penyuapan), karna tidak ada orang yang tahu (karna dia bukan orang)
- penggelapan dalam jabatan, mbahe maling anak e celeng
- pemerasan dalam jabatan, icek-icek seng kuat koyok lintah darat
- ikut serta dalam pengadaan (nggadakno seng ganok lek wes ono disengetno), dan
- menerima gratifikasi (bagi pegawai negeri/penyelenggara negara).
Korupsi yang muncul di bidang politik dan birokrasi bisa berbentuk sepele atau berat, terorganisasi atau tidak. Walau korupsi sering memudahkan kegiatan kriminal seperti penjualan narkotika, pencucian uang, dan prostitusi, korupsi itu sendiri tidak terbatas dalam hal-hal ini saja. Untuk mempelajari masalah ini dan membuat solusinya, sangat penting untuk membedakan antara korupsi dan kriminalitas|kejahatan.
Tergantung dari negaranya atau wilayah hukumnya, ada perbedaan antara yang dianggap korupsi atau tidak. Sebagai contoh, pendanaan partai politik ada yang legal di satu tempat namun ada juga yang tidak legal di tempat lain.






0 komentar:
Posting Komentar